Terdakwa Pembunuhan Satpol PP Divonis 9 Tahun

Terdakwa Pembunuhan Satpol PP Divonis 9 Tahun

\"kriminal_penjara_tangkap_polisi_1-01\"BENGKULU, BE -  Suryadi alias Surya (41), terdakwa  pembunuhan terhadap seorang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Yendi Esmedi (29) divonis selama  9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang di Ketuai Majelis Hakim Joner Manik SH MH dengan anggota Imanuel SH MH serta Boy Syalendra SH MH. Vonis  hukuman terdakwa lebih ringan  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra SH, karena mempertimbangkan kondisi kebatinan korban saat melakukan pembunuhan. Majelis hakim berpendapat jika terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP. Sebab fakta persidangan menunjukan jika terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yendi Esmedi (29), warga perumahan Depag RT 09 RW 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. \"Dalam putusan ini majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kebatinan terdakwa kala pembunahan terjadi. Terdakwa juga resah dengan kasus di dalam rumah tangganya, dimana korban dirasakan merusak kesucian rumah tangga terdakwa hingga terjadi pembunuhan,\" terang Joner Manik,kemarin (26/10). Joner menjelaskan, jika terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP dengan sengaja menghabisi nyawa orang lainya. Sebab terdakwa melakukan pemukulan terhadap kepala bagian belakang korban menggunakan kayu balok sepanjang 50 cm. Akibat benturan tersebut, menyebabkan kepala belakang korban luka hingga akhirnya korban ditemukan tewas dekat jembatan menuju Bumi Ayu setelah berkelahi dengan terdakwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP). \"Memutuskan menjatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dikurangi  selama masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,\" terang Joner. Terkait amar putusan majelis hakim itu, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun JPU Kejari Bengkulu menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan banding atau tidak. \"Semua baik JPU maupun terdakwa memiliki hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Untuk terdakwa silahkan dibicarakan baik-baik dahulu dengan kuasa hukum,\" ungkap Joner berikan saran  dalam persidangan tersebut.(320) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: